Aspek Hukum Jual Beli secara Online Melalui Kontrak Elektronik

- Selasa, 23 Mei 2023 | 06:00 WIB
Ikarini Dani Widiyanti, Dosen di Fakultas Hukum Unej. (Grafis: NASKAH.ID)
Ikarini Dani Widiyanti, Dosen di Fakultas Hukum Unej. (Grafis: NASKAH.ID)

NASKAH ID - Perkembangan teknologi menuntut pelaku usaha untuk berubah. Dunia bisnis konvensional mulai ditinggalkan. Jual beli tidak lagi harus bertemu antara penjual dan pembeli tetapi memasarkan sebuah produk telah dapat dilakukan melalui jual beli secara online baik melalui media sosial atau melalui marketplace.

Perubahan pola perdagangan tersebut, tentu saja menuntut pelaku usaha untuk paham terhadap resiko hukum yang ditimbulkan dengan adanya jual beli secara online tersebut. Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Namun, hingga saat ini aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.

Tapi pada prinsipnya, syarat sah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak online.

Selama kontrak online yang dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada Pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak .Adapun syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, adalah sebagai berikut :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dalam kontrak elektronik atas transaksi jual-beli online atau bisnis e-commerce, penjual memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Adapun kewajiban penjual dalam transaksi jual beli adalah:

  1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
  2. Menanggung kenikmatan serta menanggung cacat tersembunyi.
  3. Memberi informasi tentang barang dan atau jasa yang dijual secara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.

Selain kewajiban di atas, Pasal 7 Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) juga mengatur bahwa seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Hal ini dilakukan agar pembeli dapat menuntut haknya apabila terjadi penipuan atas produk yang dilakukan oleh penjual.

Sedangkan hak penjual berdasarkan Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan dan menerima harga pembayaran atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  2. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Selain penjual, pembeli sebagai salah satu pihak dalam transaksi jual beli juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban pembeli dalam transaksi jual beli menurut Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa tersebut.
  3. Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual beli tersebut.

Sedangkan untuk melindungi pembeli sebagai konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen atas perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan penjual, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjabarkan hak-hak pembeli sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
  3. Mendapatkan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  4. Mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara benar dan tidak diskriminatif.
  5. Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
  6. Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa.
  7. Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Meski dilakukan secara online melalui media Internet, kontrak online juga bisa menjadi dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerugian.

Meskipun pada prakteknya tidak terdapat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, namun dengan adanya konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dan adanya pemberitahuan dari penjual bahwa barang tersebut akan dikirim, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.

Pada umumnya, setiap transaksi online terdapat dokumen elektronik yang dibuat oleh pihak penjual yang berisi mengenai aturan dan kondisi yang harus dipatuhi antara lain jangka waktu pembayaran, serta jangka waktu dan metode pengiriman. Meski seringkali pada prakteknya penjual dan pembeli tidak menandatangani suatu perjanjian, namun jika pembeli telah memasukkan pesanan atas barang yang diinginkan dan penjual bersedia untuk menyerahkan barang tersebut, maka telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk melakukan transaksi jual beli.

Aturan dan kondisi itulah yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di bawah ini adalah tiga bentuk perlindungan hukum yang ada di dalam sebuah perjanjian :

Halaman:

Editor: Agung Sedana

Tags

Terkini

Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:37 WIB

Asas Publisitas dalam Setiap Jaminan Kebendaan

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:00 WIB

Peran Camat Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014

Minggu, 25 Desember 2022 | 13:10 WIB

Terpopuler

X