NASKAH ID - Perkembangan sektor ekonomi kreatif dewasa ini telah mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif dijabarkan sebagai sebuah perwujudan dari nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari buah pemikiran atau ide kreatif dari manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Baca Juga: Peran Desa dan Kelurahan dalam Mensukseskan Program Pemerintah di Bidang Perumahan Rakyat
Di era globalisasi ini ekonomi kreatif di Indonesia dapat berkembang dengan pesat dikarenakan telah tersedianya kemajuan teknologi sehingga hal tersebut sangat menguntungkan industri yang bergerak pada sektor ekonomi kreatif.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dalam bahasa inggris biasa juga dikenal dengan Intellectual Property Rights merupakan hak yang dimiliki oleh manusia yang lahir atau timbul dari kemampuan intelektual manusia itu sendiri.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights dapat digolongkan dalam hak individual dari seseorang dan hak ini merupakan hak yang tidak memiliki wujud (intangible rights) (Dharmawan, 2016, 19).
Dalam HAKI terdapat beberapa jenis hak, Insan Budi Maulana mengemukakan bahwa hak yang tidak memiliki wujud (intangible rights) terbagi menjadi dua, yaitu Industrial Property Rights (Hak Kekayaan Industri) dan Copyrights.
Perlindungan terhadap HAKI sejatinya guna untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari sebuah karya ataupun ide yang telah dilahirkan oleh kreatifitas seseorang sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi (hak eksklusif) oleh orang yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tertentu tersebut pula orang lain tidak dapat menikmati dan menggunakan secara bebas tanpa seijin dari yang memiliki karya cipta.
Jika prinsip HAKI yang lain khususnya pada Industrial Property Rights (Hak Kekayaan Industri) yang menerapkan prinsip First to File, dalam Copyrights (Hak Cipta) dalam prinsipnya adalah menggunakan asas deklaratif yang mana bahwa suatu ciptaan telah mendapatkan perlindungan hukum sejak ciptaan tersebut telah selesai dibuat, diketahui, didengar, dan dilihat oleh pihak lain.
Konten Youtube merupakan salah satu karya seni dalam bentuk video yang diunggah dalam platform media sosial yaitu Youtube itu sendiri.
Hal tersebut konten Youtube termasuk dalam hak cipta (copyright) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Peran Camat Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014
Lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut di Indonesia dikarenakan negara kita yang merupakan negara kepulauan yang mana didalamnya terdapat banyak sekali keberagaman termasuk keberagaman seni dan budaya yang perlu untuk dilindungi dengan hukum melalui peraturan perundang-undangan.
Disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bagaimana pengaturan mengenai Hak Ekonomi dari pemegang hak cipta (copyrights) secara spesifik.
Artikel Terkait
Urgensi Otopsi Forensik dalam Kasus Kematian Tidak Wajar
Tugas dan Tantangan Guru dalam Mentransformasi Pendidikan
Pembinaan Pelaku Usaha UMKM Melalui Daring di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember