Ketua PA GMNI Banyuwangi Soroti Demonstrasi Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:40 WIB
Dr. (C). Hary Priyanto/ Dosen FISIP Untag 1945 Banyuwangi/ Ketua PA GMNI Banyuwangi (Grafis: NASKAH.ID)
Dr. (C). Hary Priyanto/ Dosen FISIP Untag 1945 Banyuwangi/ Ketua PA GMNI Banyuwangi (Grafis: NASKAH.ID)

NASKAH ID - Aktivitas demonstrasi yang dilakukan kepala desa merupakan bentuk pembelajaran yang tidak perlu dilakukan. Mereka adalah penyelenggara negara.

Harusnya, sebagai penyelenggara negara, memahami ada mekanisme yang lebih bijak dan bermartabat dalam menyalurkan aspirasi.

Sangat tidak patut jika kepala desa berbicara tentang perpanjangan jabatan.

Harusnya hiruk pikuk kepala desa tentang pengabdiannya dalam pembangunan desa dan pelayanan pada rakyat.

Mereka adalah pemimpin desa yang berkewajiban melayani rakyat, bukan melegitimasi sebagai raja kecil yang dilayani rakyat dan meretas kekayaan sumber daya yang ada.

Usul lama jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam 1 periode tidak berkaitan dengan efektifnya pembangunan, justru bertentangan dengan Pasal 39 dalam UU 6/2014 Tentang Desa.

Baca Juga: Asas Publisitas dalam Setiap Jaminan Kebendaan

Alokasi waktu kepala desa dalam 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat dalam 3 periode.

Banyaknya kritik rakyat tentang demonstrasi kepala desa karena rakyat paham betul jika pembangunan tidak berkaitan dengan waktu dalam jabatan.

Pembangunan dalam mencukupi kebutuhan rakyat harus terus dilakukan; sedang jabatan hanya tentang kepentingan pribadi/golongan.

Rakyat sangat paham jika setiap jaman selalu ada pemimpinnya.

Rakyat tidak berbicara kepala desa dalam konsep sempit, yaitu orang per orang; tapi lebih besar, yaitu pada aspek kemanfaatan kelembagaan dalam mengelola desa dan kesejahteraan rakyat.

Siapa saja boleh jadi kepala desa. Ada kriteria dan prosedur yang mengatur itu.

Setiap masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pasti diikuti keberadaan calon kepala desa yang akan melanjutkan pembangunan dalam desa.

Maknanya upaya perpanjangan jabatan kapala desa menjadi 9 tahun merupakan kemunduran berfikir dan tidak menguntungkan rakyat. 

Halaman:

Editor: Eko Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Asas Publisitas dalam Setiap Jaminan Kebendaan

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:00 WIB

Peran Camat Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014

Minggu, 25 Desember 2022 | 13:10 WIB

Bayer Buka Lowongan Kerja Formasi SMA Penempatan Jakarta

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:08 WIB
X