NASKAH ID – Pada malam takbiran atau malam Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam dilarang berpuasa karena dianggap sebagai hari kemenangan. Pertanyaannya, apakah boleh berhubungan badan pada malam takbiran?
Ada beberapa malam yang harus dihindari berhubungan badan antara suami istri, salah satunya adalah pada malam takbiran Idul Fitri dikumandangkan dengan menyebut nama Allah SWT pada malam kemenangan.
Dijelaskan Ustadz Miftah al-Kautsar dalam laman Tebu Ireng, yang dikutip pada Jumat (21/4/2023), suami istri bisa berhubungan badan kapan saja, bahkan menjadi sunah jika dilakukan.
Baca Juga: Apakah Zakat Fitrah Tanpa Ijab Qobul Sah? Begini kata Ustadz Abdul Somad
Namun menurut Qurrah al-Uyun halaman 66, Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan bahwa ada 4 malam yang dilarang untuk berhubungan badan, yaitu malam hari raya, malam pertama setiap bulan, malam tengah dan malam terakhir pada malam setiap bulan.
Meski tidak dijelaskan dalam Alquran atau hadits, menurut para ulama, berhubungan badan di malam yang dilarang tadi bisa membuat anak menjadi berkepribadian buruk dan suka membunuh.
Berhubungan badan saat itu juga bisa menyebabkan setan melakukan aktivitas seks malam itu.
Baca Juga: Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang itu Bidah? Begini kata Ustadz Abdul Somad
Bahkan bayi yang lahir rentan terkena kusta dan menyebabkan penyakit gila.
Hal ini juga sesuai dengan kitab Ibnu Hajar Tuhfatul Muhtaj yang menjelaskan larangan berhubungan badan pada malam takbiran, dengan dalil sebagai berikut:
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut.
"Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan," jelas Ibnu Hajar mengutip NU Online.
Namun sekali lagi, karena tidak dijelaskan langsung dalam Al-Qur'an atau hadits, maka larangan berhubundan badan pada malam takbiran itu makruh saja dan tidak haram.
Makruh adalah hukum Islam ketika seseorang tidak melakukan kejahatan, tetapi membiarkannya membayar.
Sedangkan haram adalah hukum Islam, ketika seseorang melakukannya akan mendapat pahala atas dosanya, karena melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Baca Juga: Polda Lampung Hentikan Pelaporan Terhadap TikToker Bima: Bukan Tindak Pidana
Nah, itulah penjelasan soal apakah boleh berhubungan badan pada malam takbiran. Semoga bermanfaat (*)
Artikel Terkait
Polda Lampung Hentikan Pelaporan Terhadap TikToker Bima: Bukan Tindak Pidana
Semprot Kadis Kesehatan Lampung Karena Gaya Hedon, Arinal Djunaidi Malah Kegep Pakai Sabuk LV Harga Rp 11 Juta
Ayu Ting Ting Kembali Jadi Sorotan Netizen: Kenakan Kaos Biasa Sembari Duduk di Mobil Pick Up
TERBONGKAR! Harta Kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Tembus 13 Miliar, Disebut Pansos Oleh Tiktoker Bima
Tiba-tiba Billy Syahputra Umumkan Anak Pertamanya, Warganet Bingung Kapan Nikahnya
Umumkan Anak Pertama, Billy Syahputra Pilih Matikan Kolom Komentar
Jangan Sampai Telat! Inilah Niat Bacaan Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Perempuan Dan Laki-laki
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang itu Bidah? Begini kata Ustadz Abdul Somad
Apakah Zakat Fitrah Tanpa Ijab Qobul Sah? Begini kata Ustadz Abdul Somad