Heboh Hewan Kurban Lucinta Luna Bukan dengan Nama Asli, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:00 WIB
Heboh Hewan Kurban Lucinta Luna Bukan dengan Nama Asli, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Heboh Hewan Kurban Lucinta Luna Bukan dengan Nama Asli, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

NASKAH.ID - Menjelang Idul Adha, sejumlah orang kerap menyiapkan kurban, termasuk artis Lucinta Luna.

Dalam postingan akun penjual sapi bercap nama Lucinta Luna itu tertulis artis berusia 33 tahun itu akan menyumbangkan hewan kurban

“Congrats Ayaank, ini tahun kedua loh kamu beli Sapi Raksasa sama aku , emang ya dikau the Real Sultan semoga berkah selalu yah @lucintaluna_manjalita sayang,” tulis akun tersebut, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Postingan tersebut langsung menyedot perhatian netizen.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Banyuwangi Antisipasi Penularan Penyakit Hewan Ternak

Kebanyakan netizen menyoroti nama yang terlihat adalah nama Lucinta Luna di kain kulit sapi itu.

Kagum dengan Kecantikan Yuki Kato, Lucinta Luna Ngaku Ingin Lakukan Oplas Lagi: Dia Tuh Mirip Lisa BLACKPINK!
Kagum dengan Kecantikan Yuki Kato, Lucinta Luna Ngaku Ingin Lakukan Oplas Lagi: Dia Tuh Mirip Lisa BLACKPINK! (sindonews)

Pasalnya, dalam kurban tersebut, ia justru menggunakan nama panggung yakni Lucinta Luna, bukan nama asli.

“Seriuss gue nanya. Apa boleh kalau kurban pakai nama bukan nama asli dari si pemberi hewan kurban?  tulis komentar seorang warganet.

“Namanya harus nama asli. Bukan nama panggung mas,” komentar akun lainnya.

Lantas, apakah boleh kurban hewan Menjelang Idul Adha menggunakan nama panggung bukan nama asli?

Baca Juga: Mengapa Idul Adha Disebut Lebaran Haji? ini Penjelasannya!

Mengutip video Youtube Dakwah Milenial, Ustad Khalid Basalamah menjelaskan penyebutan nama saat menyembelih hewan kurban adalah sunnah. Memang, penyebutan ini bermaksud baik untuk pengorbanan. 

“Bagi yang mau menyembelih memang sebutin namanya. Tapi kalau memang namanya enggak ada boleh saja dia mengatakan ini kambing bagi yang telah meniatkannya. Jadi boleh saja,” jelas Ustad Khalid Basalamah dalam video yang diunggah empat tahun lalu.

Lebih lanjut, alasan diperbolehkannya penyebutan nama ini adalah karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan hal yang sama.

Halaman:

Editor: Adhimas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kominfo Siapkan Insentif untuk Perluasan Jaringan 5G

Sabtu, 30 September 2023 | 15:06 WIB

Terpopuler

X